Wako Madiun Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, akhirnya dijebloskan KPK ke sel tahanan, kemarin (23/11).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Bambang diduga menerima gratifikasi di atas Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan tersebut.
"Dia diduga menerima sejumlah uang. Dugaannya di atas Rp 1 miliar," ujar Priharsa, Kamis (24/11).
Priharsa menegaskan, selain menerima gratifikasi Bambang juga diduga punya benturan kepentingan terkait pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.
"Jadi yang dikenakan kepada yang bersangkutan itu ada dua. Satu, dugaan penerimaan. Satu satu lagi terkait kepentingan pengadaan barang dan jasa," ungkap Priharsa.
Karenanya KPK menjerat Bambang dengan pasal 12 huruf i dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Priharsa, Bambang dijerat pasal 12 i karena diduga terlibat langsung dan tidak dalam proyek tersebut. Padahal posisinya sebagai kepala daerah tidak membolehkannya terlibat.
"Keterlibatan ini diduga ada motif menguntungkan diri sendiri atau orang lain," katanya.