Wako Medan Harus Teken 484 Lembar SPTJM
jpnn.com - JAKARTA - Walikota Medan Dzulmi Eldin jari tangannya bakal capek. Bagaimana tidak, dia harus meneken 484 lembar surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk pengusulan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2).
Dzulmi tidak boleh hanya melampirkan selembar SPTJM untuk 484 honorer sekaligus. Tapi harus satu per satu dibuatkan SPTJM, yang hingga kini belum diperbaiki karena menyalahi format yang sudah ditentukan itu.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengingatkan, memang SPTJM harus dilampirkan untuk setiap nama honorer K2 yang diusulkan.
“SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer K2 yang lulus tes," ujar Tumpak di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, data yang diumumkan Panselnas Februari 2013, honorer K2 Pemko Medan yang lulus menjadi CPNS sebanyak 484 orang. Belum diketahui persis, berapa akhirnya yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan diusulkan pemberkasan NIP-nya.
Ditegaskan lagi, SPTJM yang ditandatangani kepala daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer K2 yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
“Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi K2 yang lulus tes,” kata birokrat asal Medan itu.
Dikatakan, jika seorang PPK yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada manipulasi atau kecurangan, seharusnya PPK berani menandatangai SPTJM-nya. “SPTJM tidak boleh diubah atau dimodifikasi kata-katanya, dan tidak boleh diwakilkan penandatangannya,”ujarnya lagi.