Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Selasa, 21 April 2009 – 19:40 WIB
Biaya Dewan Pengawas PDAM Kota Padang pada Tahun Buku (TB) 2007 dianggarkan sebesar Rp577.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp576.147.006 atau 99,85 persen. Sedangkan pada TB 2008 dianggarkan sebesar Rp796.100.000 dan sampai 22 Desember 2008 telah direalisasikan sebesar Rp786.428.150,00 atau 98,78 persen. Dari nilai yang direalisasikan tersebut termasuk diantaranya uang jasa kepada Walikota Padang selaku Pembina PDAM Kota Padang sebesar Rp107.730.400 pada TB 2007 dan Rp161.595.600,00 pada TB 2008.
Pemberian uang jasa tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Kota Padang Nomor 37/SK/U-P/2007 tanggal 2 Mei 2007 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Uang Jasa Kepada Pembina PDAM Kota Padang. Besarnya uang jasa itu ditetapkan sebesar 1,5 kali dari besarnya uang jasa Ketua Dewan Pengawas.