Selain itu BPK juga menemukan kejanggalan dalam pemberian pinjaman sementara sebesar Rp650.000.000 kepada rekanan PAM PT Juhdi Sakti Engineering karena tidak sesuai ketentuan. (fas/jpnn)
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM)