Wako Surati Presiden Sampaikan Keluhan Warga Soal Tarif Baru UWTO
jpnn.com - BATAM - Gelombang penolakan terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam semakin deras.
Tak hanya berpolemik, pihak eksekutif, legislatif, dan pengusaha ramai-ramai mengambil langkah nyata mengadukan kebijakan BP Batam itu ke pusat.
Pemerintah Kota Batam, misalnya, sudah melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Pemko Batam juga mengadu ke Presiden Joko Widodo.
"Isi suratnya tak mungkin saya sampaikan ke kalian. Tak etis saya buka itu. Ini biarkan saya, Pak Menko, Pak Mendagri, dan Pak Presiden yang tahu," ujar Rudi seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakannya, surat itu merupakan langkah Pemko untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan pengusaha Batam ke pemerintah pusat.
Sebab sebagai institusi pemerintahan, Pemko tak mungkin menggugat BP Batam.
"Saya pemerintah, BP pemerintah. Setahu saya, sama-sama pemerintah tak bisa saling menggugat. Karena itu, trik kita mengirim surat ke pusat," jelas Rudi.