Wako Surati Presiden Sampaikan Keluhan Warga Soal Tarif Baru UWTO
Selasa, 25 Oktober 2016 – 03:59 WIB
Menurut dia, dalam undang-undang sudah ada yang mengatur jika antarpemerintah tak boleh saling menggugat. Apalagi jika kasus itu sampai ke pengadilan.
"Itu cara yang save untuk kami. Karena kami tak boleh menggugat kebijakan pemerintah. Jadi kita sampaikan sesuai undang-undang," terang Rudi lagi.
Meski sudah banyak mengirim surat, ternyata surat dari Pemko Batam belum direspon. Sehingga Rudi tidak tahu bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait tarif baru UWTO itu.
"Bagaimana nantinya, tergantung Pak Presiden (Jokowi)," pungkas Rudi.(she/ska/ian/leo/ray/jpnn)