“Waktu Itu Saya Mabuk Habis Minum Cap Tikus”
Sabtu, 15 Juli 2017 – 02:04 WIB
"Setelah kejadian itu saya langsung tidur. Pas jam delapan malam, tiba-tiba datang polisi ke rumah," kata Iwa.
Kini, Iwa mendekam di sel Polres Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dia dijerat pasal pengeroyokan 170 KUHP.
"Dia bersama adik iparnya yang masih di bawah umur melakukan pengeroyokan. Korban yang tak terima kemudian melapor dan langsung kami tindak. Karena adik iparnya masih di bawah umur, ya, jadi Iwa yang kami tindak. Ancamannya lima tahun penjara," tutur Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto. (pro/ari)