Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waktu Penerapan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Rabu, 21 November 2018 – 04:21 WIB
Waktu Penerapan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang - JPNN.COM
Suasana lalu lintas tol Jakarta Cikampek, Senin (13/3/2018). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa upaya lain yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran dan kecepatan di ruas tol japek, seperti dijelaskan Menhub yaitu usulan untuk memperpanjang

Penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang kini lebih panjang dari yang semula. Bila sebelumnya pukul 06.00 s.d 09.00 WIB, menjadi pukul 05.00 s.d 10.00 WIB di sejumlah gerbang tol arah Jakarta agar lebih berdampak pada kelancaran lalu lintas di tol Jakarta - Cikampek.

Terkait kebijakan ganjil-genap, Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Hindro Surahmat menjelaskan pihaknya tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Tambun hingga akhir November, sebelum sepenuhnya diberlakukan.

"BPTJ juga menyiapkan sejumlah angkutan massal yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta," jelas dia.

Kebijakan ini sejalan dengan tiga paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur sejak Maret 2018 lalu, yaitu kebijakan ganjil-genap di pintu tol, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V, serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan yaitu menindak tegas kendaraan truk yang over dimensi dan over loading (ODOL).(chi/jpnn)

 

Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan yaitu menindak tegas kendaraan truk yang over dimensi.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News