Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap

Kamis, 02 Mei 2024 – 16:00 WIB
Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap - JPNN.COM
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap kecuali kendaraan itu dalam iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.

Hal tersebut disampaikan Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta (2/5).

Yusri mengatakan dalam situasi yang tidak urgen atau biasa, kendaraan berpelat khusus itu tetap wajib mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta.

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri saat rapat koordinasi teknis gabungan itu.

Dalam acara yang sama, Yusri mengatajan pelat khusus kendaraan dinas berkode ZZ itu pun saat ini terbatas penggunaannya, hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II dan hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat.

Yusri menegaskan kebijakan itu ditetapkan demi mencegah adanya penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas pada masa lalu, termasuk pelat nomor kode RF yang saat ini tidak lagi berlaku.

"Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF semua," kata Yusri.

"Sekarang tidak, kami ubah, cuma eselon I dan eselon II, itu pun cuma boleh kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, bukan pribadi dan cuma satu," tambah Yusri.

Korps Lalu Lintas Polri memastikan pelat dinas dengan kode ZZ tetap ikuti aturan ganjil genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News