Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Sabtu, 04 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi terdakwa, membuka celah bagi sejumlah oknum aparat hukum memanfaatkan kondisi yang ada. “Saya pikir dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya waktu seseorang ditetapkan menjadi tersangka perlu diberi batas waktu. Karena sekarang ini, bahkan ada yang 14 tahun ditetapkan menjadi tersangka. Anehnya digantung begitu saja, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red) juga tidak dikeluarkan,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (3/5) malam.
Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin adanya kepastian hukum. Apalagi syarat penetapan seseorang menjadi tersangka yang selama ini berlaku, juga dinilai masih terlalu sederhana. Yaitu hanya dengan minimal dua alat bukti permulaan.
“Ini kan sangat berbahaya. Hanya karena ada pengakuan dari seseorang ditambah sepucuk surat atau kwitansi yang tidak tahu darimana, seseorang sudah bisa menjadi tersangka. Ini menurut saya terlalu sederhana, jadi bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
Minggu, 24 November 2024 – 11:17 WIB - Humaniora
Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
Minggu, 24 November 2024 – 10:50 WIB - Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB - Kesehatan
IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
Minggu, 24 November 2024 – 09:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB