Waktu pun Harus Divoting
Sabtu, 31 Maret 2012 – 00:19 WIB

JAKARTA -- Waktu rapat paripurna DPR, mengambil keputusan RAPBNP 2012, terkait naik tidaknya harga BBM, sudah habis pukul 00.00 dinihari. Untuk memerpanjang waktu pun harus dilakukan dengan voting. Setelah sempat tegang, akhirnya voting dilakukan. Pimpinan rapat Marzuki Alie, meminta anggota yang setuju berdiri. Dan setelah dihitung, 356 Anggota DPR yang menyetujui waktu rapat paripurna diperpanjang hingga pukul 01.00.
Marzuki meminta yang tidak setuju juga berdiri. Namun, terpantau tidak ada yang berdiri. "Yang tidak berdiri abstain," kata Marzuki. "Sekarang kita putuskan waktu sampai pukul 01.00," kata Marzuki.
Rapat berlangsung panas. Hujan interupsi tidak terelakkan. Hal itu terkait opsi yang harus divoting. Masih menjadi perdebatan apakah hanya opsi pasal 7 ayat 6 UU APBN saja yang divoting atau juga pasal 7 dengan tambahan ayat 6a.