Walah, Gegara Bangun Musala, Warga Bekasi Digugat
jpnn.com, BEKASI - Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah digugat pengembang perumahan lantaran membangun musala.
"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata warga setempat Rahman Kholid selaku tergugat melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/2).
Dia mengatakan warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group.
Gugatan itu bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr yang berisi warga digugat dalam perkara wanprestasi.
Rahman menjelaskan, gugatan itu terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.
Musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada tahun 2015 seharga Rp1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.
"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," katanya.
Dalam prosesnya, kata dia, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang, karena dinilai menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.