Walah, Perceraian di Balikpapan Tertinggi se-Kalimantan
Kamis, 29 Desember 2016 – 01:53 WIB
Jadwal pelaksanaan sidang cerai pun berbeda.
Pasalnya, beberapa kasus dalam persidangan ada yang harus berkali-kali melalui sidang karena salah satu pihak tidak setuju untuk bercerai.
“Jika keduanya memang mau bercerai, dua kali sidang saja bisa langsung putus,” katanya.
Di Pengadilan Agama total ada 13 hakim yang menjalankan persidangan setiap hari.
Jumlah itu, menurutnya, masih kurang untuk sebuah Pengadilan Agama dengan tipe kelas I-A.
“Kalau dilihat memang kekurangan pegawai. Idealnya untuk Pengadilan Agama tipe I-A ini jumlah hakim seharusnya 20 orang. Untuk itu, kami menjaga sistem administrasi penanganan perkara,” tandasnya. (pri/war/k1)