WALHI Jakarta Surati Gubernur DKI dan KLHK Terkait FPSA Tebet
Dia menjelaskan FPSA Tebet yang menggunakan teknologi insinerator tidak ada dalam rencana strategis daerah Jakarta untuk pengolahan sampah, dan hal ini juga tidak berkembang di masyarakat.
“Ini bukanlah teknologi yang berkembang di masyarakat, karena dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang pengolahan sampah Jakarta, Pemerintah harus mengolah sampah berbasiskan yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh Tubagus, FPSA Tebet ini tidak patut dibangun karena menularkan contoh buruk kepada warga yang telah melakukan pengolahan sampah 3R selama ini. “Jakarta cukup banyak komunitas sampah melakukan itu gitu, untuk menghindari proyek bakar-bakaran sampah, kok Pemerintah malah membangun insinerator,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga melakukan penolakan atas proyek tersebut, salah satu warga Rusun Tebet, Andi mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak pembangunan FPSA.
Dia meminta FPSA yang dibangun di atas lahan 13.000 meter persegi itu agar dipindahkan karena menganggu kenyamanan lingkungan.
Selain itu juga tidak seharusnya tempat pembuangan sampah berada dalam area publik yang tentunya akan sangat mengganggu warga beraktivitas.
“Saya sangat sepakat sekali tempat sampah ini dipindahkan karena lokasinya dekat dengan pemukiman warga,” ungkap Andi, Rabu (1/9/2021).
Andi menambahkan akan ada dampak buruk bagi warga sekitar akibat pembangunan FPSA tersebut.