WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 22:47 WIB
Walhi juga menelaah, adanya celah pada pasal 12 ayat b, yaitu tentang dispensasi penggunaan kawasan hutan dalam kondisi mendesak yang jika ditunda mengakibatkan kerugian negara. "Disini kondisi mendesak dan kerugian negara itu definisinya tidak jelas. Sehingga akan memberi ruang yang besar untuk dispensasi,” tambahnya lagi.(lev/JPNN)