Wali Kota Cantik Itu Pilih Sehari Cuti, Kerja Lagi
Senin, 07 September 2015 – 07:35 WIB
Meski begitu, Badrussalam mengatakan, bukan kewenangan KPU untuk memaksa calon incumbent cuti. Sebab, KPU saat ini sudah memberikan hak kepada semua calon untuk berkampanye yakni sejak 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.
“Kalau belum ada surat berarti kami anggap belum cuti. Intinya, peraturan KPU sudah memberi pedoman. Bagi petahana, harus merujuk kepada peraturan KPU,” jelasnya. (esa/rud/jpnn)