Wali Kota Ini Kecewa tak Dilibatkan dalam Rapat BP Batam
jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara terkait Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan BP Batam beberapa waktu lalu.
Rudi mengaku tidak pernah diajak bicara sekalipun pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelum menetapkan peraturan tentang lahan tersebut.
Padahal sebelum menetapkan kebijakan apapun, BP Batam harus mendapat restu terlebih dahulu dari Dewan Kawasan (DK).
"Saya sebagai anggota DK tak pernah diajak bicara soal Perka ini. BP Batam tak boleh ambil kebijakan sendiri tanpa dapat izin dari DK. Jangan pernah bahas apapun tanpa libatkan kami," kata Rudi saat menjadi pembicara di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam di Hotel Best Western Premiere (BWP) Panbil, Kamis (5/10).
Lahan kata Rudi merupakan kebutuhan utama yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga segala hal yang berkaitan dengannya, BP Batam harus mau berdiskusi dulu sebelum menetapkan kebijakan.
"Kalau harus jaminan 10 persen dulu, pengusaha bisa tutup. Soalnya pakai uang bank semua," imbuhnya.
Menyikapi hal ini, ia mengaku akan terus menyurati pemerintah pusat soal ini.
Selain itu, dia juga mendesak agar pemerintah lebih cepat dalam menerbitkan Peraturan Pemerinah (PP) soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan PP baru yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang wilayah kerja pemerintah daerah. Isinya mengarah ke pelayanan di mall perizinan nanti.