Wali Kota Ini Kecewa tak Dilibatkan dalam Rapat BP Batam
![Wali Kota Ini Kecewa tak Dilibatkan dalam Rapat BP Batam Wali Kota Ini Kecewa tak Dilibatkan dalam Rapat BP Batam - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/01/12/c91d9fc7067ff174d109fac85e1d9f43.jpg)
"Supaya ada kepastian hukum," tegasnya.
Di tempat yang sama, praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batam, Ampuan Situmeang mengatakan BP
Batam melakukan praktik keliru dengan menerbitkan Perka ini.
"BP keliru. Terbit dulu baru gaduh," ungkapnya.
Menurut Ampuan, Perka yang merupakan revisi dari Perka Nomor 9 Tahun 2017 ini sangat memberatkan para investor. "Perka tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Dia juga menganggap mengenai kewajiban pemilik lahan melapor ke BP Batam sebelum menjaminkan sertifikatnya ke bank untuk mendapat
persetujuan dianggap tidak bijak.
"Tidak bijaksana bagi peningkatan investasi di Batam, karena tidak ada hubungannya dengan diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman ke bank sehingga bisa menghambat pengusaha dapat dana pinjaman dari bank," katanya lagi.
Secara hukum, BP Batam tidak berada dalam posisi yang salah dalam menerbitkan Perka tersebut.
"Namun juga tidak bisa membenarkan adanya Perka tersebut, karena BP harusnya perlu menjaring aspirasi masyarakat dalam membuat peraturan barulah mengeluarkan peraturan. Perka ini harus dirubah," harapnya.