Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
Kamis, 08 Mei 2014 – 07:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merasakan itu. Kemarin, tepat di hari terakhirnya bertugas, surat perintah penyidikan atas nama dirinya keluar.
Merujuk pada UU, KPK menduga Ilham telah menyalagunakan wewenangnya selama menjadi wali kota untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun, Johan tidak menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan oleh Ilham tersebut. Yang pasti, dia harus mempertanggunjawabkan kebijakannya bersama tersangka lain.
Dia adalah Hengky Wijaya, bos PT Traya Tirta Makassar yang menjadi partner Ilham dalam menggarap instalasi PDAM. Tidak ada perbedaan dengan Ilham, dia juga dikenakan pasal yang sama yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.