Wali Kota Minta Ajudan Halangi dan Usir Wartawan, AJI Berang!
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menyatakan sikap tegas terhadap perlakuan Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Rahma.
AJI mengingatkan bahwa wartawan sudah menggunakan cara-cara yang profesional dalam melaksanakan kerja di lapangan.
Rahma dan sejumlah ajudannya diduga bersikap arogan dan menghalangi kerja wartawan dalam mendapatkan informasi di lapangan.
"Apalagi rekan-rekan pers sudah menggunakan cara-cara yang profesional untuk melaksanakan kerja di lapangan," ujar Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani, Kamis (12/8).
Jailani menyebut pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hal itu diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat (3).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional."