Wali Kota Palembang Kritik Aturan Absensi Wajah untuk Pegawai Pemkot
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang menerapkan aturan absensi wajah kepada pegawai pemkot Palembang Non ASN.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan bahwa aturan yang diterapkan tidak ada toleransi.
Menurutnya, sistem absensi wajah yang diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dinilai orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini sangat baik.
Hanya saja, harus ada dispensasi jika ada faktor alam terhadapa pegawai yang sakit ataupun yang terkena musibah, sehingga mengharuskan pegawai terlambat masuk kerja.
“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” ungkap Harnojoyo, usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Palembang, di Jalan Tasik, Senin (10/7).
Kata Harno, sah-sah saja, jika BKPSDM Palembang menegakan aturan disipilin kepada pegawai yang tidak masuk kerja (bolos) tanpa keterangan.
“Saya belum mengetahui jika ada pegawai yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) masih diberlakukan pemotongan gaji," kata Harno.
Menurut Harno, kebijakan tersebut harus dipelajari.