Wali Kota Palembang Kritik Aturan Absensi Wajah untuk Pegawai Pemkot
"Ini harus dipelajari lagi oleh BKPSDM, kriteria kriteria yang bersifat urgen ini,” tegas Harno.
Meski begitu, lanjut Harnojo, dirinya akan miminta penjelasan lebih merinci kepada pihak BKPSDM mengenai aturan aturan tersebut.
Untuk diketahui, Non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, sekalipun izin akan diberlalukan pemotongan gaji dengan besaran Rp 150 ribu perhari.
Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel.
“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegas Reza.
Artinya, kata Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing jika menemui kendala-kendala seperti itu.
“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengaharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” kata Reza.
Hanya saja, lanjut Reza, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras.