Wali Kota Samarinda Andi Harun Larang Takbiran Keliling di Malam Idulfitri
jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melarang warganya untuk melaksanakan kegiatan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta warga Kota Tepian agar cukup melaksanakan takbiran di masjid, musala, ataupun rumah masing-masing.
"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya Idulfitri, sebaiknya perayaan ini harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (1/5).
Pria yang akrab disapa AH itu berharap warganya bisa mematuhi surat edaran itu demi kebaikan bersama di masa pendemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
"Suasana Lebaran kami bisa hikmat, tetapi terus menyadari bahwa Covid-19 belum berakhir," ucapnya.
Menurut dia, imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.