Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB
“Apalagi, setelah kios di Blok G diperjualbelikan. Faktanya, Koperasi Pengusaha Kecil Pedagang dan Jasa (Kopel) Bogor sebagai mitra dari PDPPJ telah menerima uang sebesar Rp125 juta dari H. Engkos Kosasih sebagai uang muka pembelian hak pakai kios lantai seluas 27 meter persegi di Pasar Kebon Kembang, Blok G No. 07,” bebernya.
Sugeng menambahkan, kemitraan PDPPJ dengan Kopel PDPPJ termuat dalam Surat Perjanjian Kerjasama bernomor 511.2/PKS.6-PDPPJ/2012; KOPEL-530-V-2012. Dari penerimaan uangmuka itu, dapat diketahui tingginya nilai ekonomi Blok G yang berisi 30 kios tersebut. Penjabarannya, bila uang muka kios diasumsikan 20 persen dari nilai jual, maka nilai jual satu kios sekitar Rp625 juta. Bila ada 30 kios, berarti nilai jual Blok G sekitar Rp18,75 miliar. “Artinya, tetap harus meminta pesetujuan DPRD karena lebih dari Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 UU No.1/2004 tentang Pembendaharaan Negara,¨ jelasnya.
Dengan nilai sekitar Rp18,75 miliar, lanjut Sugeng, peralihan hak Blok G harus harus mendapat persetujuan Presiden RI terlebih dahulu. Itu sesuai pasal 48 ayat 1 huruf a dalam PP 38/2008 tentang perubahan PP 6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.