Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB
Sugeng menduga adanya skenario untuk menafsir rendah nilai Blok G. Padahal nilai aset pasar tersebut sangat tinggi. Bila Kejari menghentikan penyelidikan karena melihat tidak ada kerugian negara dalam proses peralihan hak terhadap objek tanah dan bangunan bernilai tinggi itu, maka sikap tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Bersamaan dengan pelaporan kepada KPK, kami akan melakukan gugatan perdata karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu. Supaya objektif, harusnya nilai dari Blok G diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.
Sementara itu, kendati indikasi adanya unsur kerugian negara telah disampaikan, tapi Kejari Bogor tetap menilai pelaporan LBH Keadilan Bogor Raya tentang dugaan korupsi Blok G dinyatakan gugur. Itu karena tidak ditemukan kerugian negara.