Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB
Kasi Intelejen Kejari Bogor, Muhammad Fahro Rozi menambahkan, hasil pemeriksaan akan dijelaskan dalam surat keterangan kepada LBH Keadilan Bogor Raya sebagai pelapor. “Dalam waktu dekat ini, hal itu akan dilakukan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Boris Derarusman menilai, kasus pengalihan hak atau hibah Blok G bukan berada di ranah hukum pidana. Pasalnya, tidak ada kerugian negara di dalamnya.
¨Itu kan ranah admisnistrasi negara. Sebelum pelaporan itu, kami juga sudah digugat oleh PT AIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusannya, kami dimenangkan. Jadi, sebaiknya sama-sama menjadi situasi tetap kondusif,¨ terangnya.