Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB
Artinya, bila bangunan berisi 30 kios dihargai Rp1,9 miliar, maka nilai satu kios hanya Rp63,4 juta. Atau sekitar sepersepuluh dari penghitungan LBH Keadilan Bogor Raya yang menilai satu kios sebesar Rp625 juta.
Nah, karena penilaiannya hanya Rp1,9 miliar atau di bawah Rp5 miliar, maka pengalihan haknya tidak perlu meminta pertimbangan DPRD, sesuai sesuai Pasal 47 ayat 2 UU No.1/2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Selain itu, kata Yudhi, hibah Blok G tidak menggunakan dana APBD Kota Bogor. Jadi, tidak bisa disebut perbuatan korupsi. "PD Pasar berada di bawah naungan Pemkot Bogor berdasarkan Perda No.4/2009 tentang Pendirian PDPPJ. Dalam Pasal 5 disebutkan, modal PDPPJ termasuk kekayaan Pemkot Bogor yang dipisahkan," jelasnya.