Walikota Manado Ditahan KPK
Disangka Korupsi Rp 48 miliarjpnn.com - Saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan bernopol B 2040 BQ, seperti biasa Imba diam seribu bahasa dan tidak memberikan komentar sedikit pun. Meski akan ditahan, ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara (Sulut) ini tampak tenang meski raut wajahnya sedikit muram.
Tepat pukul 17.39 WIB, mobil kerangkeng yang membawa Walkot
"Pak Imba tidak bersalah karena sedari awal, beliau sudah mendelegasikan semua urusan administrasi dan keuangan ke Sekretaris Kota Sekkot Vicky Lumentut serta Kabag Keuangan Wenny Rolos," ujar Humphrey.
Ditambahkannya, semua yang disangkakan KPK pada kliennya seperti soal penerbitan rekening gelap, pencairan dana Rp 10 miliar, aliran dana untuk proyek fiktif tidak benar. "Pak Imba itu tidak tahu soal itu, yang mengatur keuangan hanya dua orang itu (Vicky dan Wenny, red).
Keduanya juga tanpa sepengetahuan pak Imba berani mencairkan dana 10 miliar termasuk membuat beberapa rekening gelap padahal yang disuruh satu rekening."
Jika Imba ditahan, lanjutnya, KPK juga harus menyelidiki Sekkot dan Kabag Keuangan. Dia juga menyoal status Vicky dan Wenny yang masih saksi. "Kenapa cuma pak Imba yang ditahan, harusnya
Ditanya apakah Imba menerima penahanan tersebut, menurut Humphrey, kliennya sebenarnya tidak menerima. Tapi karena taat hukum dan kooperatif, dia mau juga ditahan.
"Selama tiga kali diperiksa, pak Imba sangat kooperatif. Tadi saja saat menjawab 20an pertanyaan dan dinyatakan akan ditahan beliau tetap tenang dan sangat kooperatif," tandasnya. Lebih lanjut dikatakan, Imba tersangkut masalah ini setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2007. Di mana dari hasil temuan tersebut ada dugaan dana Rp 48 miliar yang tidak jelas. Kasus ini kemudian diambil alih KPK dan langsung melakukan