Walikota Pematang Siantar Terancam Hukuman
Abaikan Tunjangan Insentif GuruSenin, 23 November 2009 – 18:02 WIB
Dikatakan Sulistiyo, pihaknya dalam kasus ini bisa menindaklanjutinya ke proses hukum, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) sesuai tuntutan dan bukti yang ada. Dijelaskannya, sebagaimana yang tertuang dalam APBD Siantar 2009 versi Peraturan Walikota (Perwa), ada alokasi dana insentif untuk guru. Sementara itu, jumlah APBD Pematang Siantar TA 2008 sendiri sebanyak Rp 442 milyar lebih, sedangkan APBD 2009 berjumlah Rp 471 milyar lebih, dalam arti ada pertambahan.
Lagipula menurut Sulistiyo, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2009, yang memprioritaskan pendidikan dan juga Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD masing-masing.