Walikota Perintahkan SKPD Bayar Sewa Lahan
jpnn.com - CIREBON– Walikota Cirebon H. Ano Sutrisno mengambil sikap atas silang pendapat sewa lahan PD Pembangunan yang digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Walikota 2013-2018 itu mengambil kebijakan agar seluruh SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan membayar sewa sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Senin (3/3).
Ano mengatakan sudah menentukan sikap tegas. Yakni, PD Pembangunan harus tetap hidup dari hasil sewa SKPD yang menempati lahan sah milik perusahaan plat merah itu. “Darimana pemasukan mereka kalau tidak ada sewa? SKPD harus bayar sewa,” ucapnya.
Selama ini, perusahaan daerah itu hanya mengandalkan pemasukan dari sewa lahan masyarakat. Karena itu, dia menilai pemasukan dari SKPD menjadi tambahan bagi PD Pembangunan. Sepanjang tidak menyalahi aturan apapun, pengenaan tarif sewa kepada SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan merupakan hal yang wajib.
Menurut Ano, dengan SKPD membayar sewa sesuai ketentuan, hal itu menunjukan sirkulasi pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, dinas-dinas yang menempati lahan PD Pembangunan tidak perlu khawatir dengan adanya pengenaan kewajiban bayar sewa. Sebab, uang untuk bayar sewa itu bukan menggunakan dana pribadi.
“Itu dari anggaran APBD, bukan uang pribadi. Tidak perlu menolak bayar sewa,” ujarnya dengan mimik wajah serius.
Langkah berikutnya untuk menentukan tarif sewa tersebut, Ano sudah memerintahkan staf untuk melakukan kajian dari berbagai aspek aturan terhadap pengenaan tarif sewa dari PD Pembangunan kepada SKPD. Meskipun demikian, pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris daerah Kota Cirebon itu memiliki kesimpulan sendiri.
Yakni, SKPD tetap harus membayar sewa lahan. Landasannya, peraturan daerah (perda) pendirian PD Pembangunan. “SKPD jangan banyak bicara. Hal ini belum jelas dan masih dikaji. Saya tetap ingin mereka bayar sewa,” tukasnya.