Walikota Perintahkan SKPD Bayar Sewa Lahan
Sikap tegas Walikota Ano Sutrisno itu diambil sebagai kepala daerah dan pemilik PD Pembangunan. Untuk besaran biaya sewa dan lain sebagainya, hal itu masih dalam pembahasan staf yang ditugaskan untuk itu. Terpenting, SKPD tidak melupakan kewajiban membayar sewa.
Tidak hanya dari sewa lahan, Ano mengharapkan PD Pembangunan melakukan ekspansi pengembangan usaha dari ladang bisnis lain. Sebab, jika hanya terfokus pada sewa lahan dan jual beli tanah maupun pelepasan aset, PD Pembangunan tidak akan mendapatkan pemasukan berarti. “Silakan coba ladang bisnis lain yang masih relevan dengan PD Pembangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Herman Suniaman SH MH menegaskan, aksi penolakan bayar sewa dari berbagai SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan sama dengan melawan walikota. Sebab, perintah membayar sewa datang langsung dari walikota. “Silakan menolak, tapi itu menentang walikota,” tegasnya.
Pasalnya, lanjut Herman, wali kota memberikan amanat agar PD Pembangunan menerapkan tarif sewa atas lahan yang ditempati SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon sekalipun. “Perintah walikota, tetap harus ada pembayaran sewa lahan,” tukasnya.
Untuk melaksanakan hal itu, saat ini PD Pembangunan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyesuaian nilai tarif sewa bagi SKPD-SKPD yang selama ini menempati lahan PD Pembangunan. Herman menjelaskan, lahan milik PD Pembangunan tersebar di berbagai wilayah.
Tidak hanya di sudut Kota Cirebon, aset perusahaan plat merah itu ada di Kabupaten Cirebon hingga Kuningan. Selama ini, lanjutnya, lahan milik PD Pembangunan tersebut sebagian besar disewakan. “
Kami sedang menginventarisir aset. Bekerjasama dengan konsultan penilai aset dari Jakarta,” terangnya.
Setelah ada data, SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan akan diberikan surat edaran dari walikota untuk segera membayar sewa. (ysf)