Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal

Senin, 26 September 2011 – 10:14 WIB
Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal - JPNN.COM
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Palembang Aris Saputra menegaskan, berkoordinasi dengan instansi terkait Dinsos, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada PPUT/PPUM.

Dalam sosialisasi tersebut, para pemilik dan pengelola panti pijat diminta untuk mengoperasionalkan usahanya sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

Sesuai aturan, seharusnya tempat pijat di PPUT/PPUM tidak boleh tertutup seluruhnya, harus terlihat bagian kaki dan kepala. ”Ruangannya harus terang, tidak boleh remang-remang,” terangnya.

Pegawainya pun harus mengenakan pakaian sopan berwarna terang, untuk PPUT mengenakan kain panjang, sedangkan PPUM mengenakan celana panjang. Kemudian, pegawai harus berusia di atas 21 tahun dan mengantongi keahlian pijat, sehingga tidak asal pijat.(mg13)

PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close