Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal
Senin, 26 September 2011 – 10:14 WIB
Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan. Seharusnya, kata Eddy, setiap bangunan yang berdiri dan tempat usaha yang beroperasional harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan,” terangnya. Tapi, sambung Eddy, terlebih dahulu perlu ada pemberitahuan dan peringatan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
Kamis, 09 Mei 2024 – 10:53 WIB - Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB - Aceh
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:21 WIB - Sulbar
Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
Kamis, 09 Mei 2024 – 10:53 WIB - Kriminal
Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:28 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea: Shin Tae Yong Bicara Soal Strategi, Menyerang?
Kamis, 09 Mei 2024 – 14:15 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Kamis (9/5), Ada Potensi Hujan Turun di Sejumlah Daerah
Kamis, 09 Mei 2024 – 09:51 WIB - Motor
Vespa Primavera dan Sprint 2024 Melantai di Indonesia
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:05 WIB