Walkot Depok Dilaporkan Ke Panwaslu
Terkait Foto Berpakaian Dinas di Kalender PKSSenin, 02 Februari 2009 – 22:16 WIB
Walikota Depok, lanjut Sjamsuhadi dikategorikan bertentangan dengan Peraturan KPU No 19 tahun 2008 pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, TNI dan Kepolisian RI dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksana kampanye.
Untuk DPD PKS Kota Depok, Sjamsuhadi mengatakan bahwa PKS Depok dikategorikan melanggar Undang Undang Pemilu No 10 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 tahun 2008. Untuk sanksinya, lanjut dia, bukan wewenang Panwaslu melainkan wewenang dari KPU Kota Depok. Sesuai peraturan KPU, bahwa sanksi pelanggaran administratif berupa teguran, panggilan, dan pencoretan parpol dan caleg sebegai peserta pemilu.