Sekretaris Gelombang Kota Depok Kasno menyatakan kecewa atas hasil keputusan dari Panwaslu Kota Depok tersebut. Seharusnya Panwaslu memberlakukan UU Nomor 32 tentang Otonomi Daerah, pasal 28 tentang Larangan Bagi Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Kami kecewa dengan keputusan Panwaslu Kota Depok," katanya menandaskan. (aj/JPNN)
DEPOK - Walikota Depok Nur Mahmudi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang (Gerakan Lokomotif Pembangunan, karena ditengarai melakukan