Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walkot Ingkari Izin, Pendirian Karaoke Kisruh

Rabu, 23 Juni 2010 – 17:44 WIB
Walkot Ingkari Izin, Pendirian Karaoke Kisruh - JPNN.COM
CIREBON – Kisruh Karaoke Fantasy di Jl RA Kartini yang mengantongi izin --meski akhirnya tidak diakui walikota padahal jelas tertera tandatangannya-- terus mendapat tanggapan. Kali ini dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia. Menurutnya, dengan kasus yang menimpa pemilik karaoke Fantasy tersebut dikawartirkan bisa merusak iklim investasi di Kota Cirebon yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Tidak hanya itu, dengan terus mempersoalkan perizinan dikhawatirkan bisa merugikan pengusaha yang telah menanamkan modalnya di Kota Cirebon. Padahal, pengusaha tersebut telah menumpuh proses dan prosedur perizinan yang ada,” kata dia kepada Radar.

Yuyun lalu menyatakan adanya keberatan dari beberapa pihak yang menganggap lokasi karaoke Fantasy berdekatan dengan masjid dan pendidikan dianggap tidak benar. Sebab, beberapa karaoke yang telah ada seperti Rain juga berdekatan dengan masjid dan lembaga pendidikan yakni SMA Kristen. “Padahal dengan adanya karaoke keluarga di karaoke Fantasy bisa dibuatkan lokasi khusus untuk karaoke pelajar,” ujar dia.

Berkenaan dengan polemik tentang keberadaan dan perizinan karaoke Fantasy, Kadin Kota Cirebon akan membantu melalui lembaga hukum yang ada. Sebab, jika usaha karaoke itu sampai gagal, kerugian yang harus ditanggung oleh pengusaha sangat besar. “Kadin punya lembaga hukum yang akan mem-back up pengusaha, termasuk dalam persoalan karaoke fantasy,” tandasnya.

Terkait kisruh perizinan karaoke Fantasy, pada Senin malam lalu Komisi A DPRD melakukan rapat dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkewenangan memberikan izin atau rekomendasi.

CIREBON – Kisruh Karaoke Fantasy di Jl RA Kartini yang mengantongi izin --meski akhirnya tidak diakui walikota padahal jelas tertera tandatangannya--

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News