Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan

Selasa, 17 Januari 2023 – 21:31 WIB
Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan - JPNN.COM
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas merupakan upaya mempertemukan berbagai stakeholder untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Foto: Dok Kementerian BUMN

Sebab, pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp 246 miliar pada 2020-2021. 

Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. 

Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. 

"Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," kata Ogi.

Saat ini, asuransi umum mendominasi jumlah penyedia asuransi kecelakaan.

Asuransi itu berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. 

Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. 

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close