Wamen II BUMN Sebut Perlu Perluasan Asuransi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan
Sebab, pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp 246 miliar pada 2020-2021.
Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi.
Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan.
"Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Saat ini, asuransi umum mendominasi jumlah penyedia asuransi kecelakaan.
Asuransi itu berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga.
Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan.