Wamenag Siap Cari Kerjaan Baru
Rabu, 06 Juni 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi yang cukup besar. Dengan keputusan tersebut, jabatan Wakil Menteri (Wamen) yang diangkat melalui Pasal 10 UU 39 menjadi cacat hukum, sehingga harus dilakukan revisi dan pengangkatan ulang. Apa komentar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nazaruddin Umar terkait keputusan ini? Wamenag kepada wartawan mengungkapkan, dirinya siap mencari lahan kerja baru. Menurutnya, masih banyak tempat di luar wamenag yang bisa dijadikan tempat pengabdian.
Nazar sendiri mengaku belum mengetahui keputusan MK tersebut. Dia mengaku akan mencari tahu dulu, seperti apa keputusannya.
Menurutnya, jika memang MK telah membatalkan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri, Nazar siap kembali ke profesinya sebagai seorang pendidik.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Rabu (27/11): Baik untuk Bepergian, Jangan Meminang
Rabu, 27 November 2024 – 06:38 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB