Selain itu, Nazar juga mengajar di luar negeri. Namun, karena dipanggil oleh Presiden SBY, atas alasan kecintaan kepada negara, Nazar bersedia kembali meski kontraknya belum selesai. (abu/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi