Wamenag Zainut Ungkap Fakta Gerakan Khilafatul Muslimin, Ngeri, Ada Kata Bughat
![Wamenag Zainut Ungkap Fakta Gerakan Khilafatul Muslimin, Ngeri, Ada Kata Bughat Wamenag Zainut Ungkap Fakta Gerakan Khilafatul Muslimin, Ngeri, Ada Kata Bughat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/06/09/wamenag-zainut-tauhid-saadi-menyampaikan-fakta-tentang-keber-qlgy.jpg)
Menurut keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.
Untuk itu segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat.
Nah, bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi negara.
Lebih lanjut dijelaskan Wamenag, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah.
Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.
Sementara, konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan Al-Qur'an secara harfiyah dan tekstual.
"Tidak memahami teks al-Hadits dan Al-Qur'an secara substantif dan kontekstual sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara," beber ulama yang juga wakil ketum DPP PPP itu.