Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
jpnn.com, JENEWA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, mengapresiasi hasil-hasil Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.
Dia mengatakan konferensi tersebut menghasilkan antara lain rekomendasi dan konsep standar ketenagakerjaan internasional terkait pelindungan ketenagakerjaan terhadap bahaya biologis (biological hazards), penerapan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta kerja layak dan ekonomi perawatan (care economy).
Afriansyah menggarisbawahi sejumlah isu krusial yang dihadapi dunia ketenagakerjaan, khususnya terkait ancaman bahaya biologis dan dampaknya terhadap kesehatan pekerja.
Afriansyah menegaskan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan pelajaran penting mengenai perlunya pelindungan lebih baik terhadap bahaya biologis di tempat kerja.
"Pandemi ini telah mengungkap betapa rentannya para pekerja terhadap risiko biologis. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka dari ancaman ini sangat diperlukan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri penutupan ILC sesi ke-112, Jenewa, Jumat, (14/6).
Dalam konteks ini, ILO tengah menyusun sebuah Konvensi yang akan mengatur tanggung jawab pemerintah, swasta, dan pekerja dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bahaya biologis dalam dunia kerja.
Beberapa hal yang masih menjadi perdebatan antara lain adalah definisi dan cakupan bahaya biologis, serta sejauh mana upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperhatikan tingkat kapasitas nasional negara-negara di dunia yang bervariasi.
Rancangan konvensi juga memuat elemen pengumpulan data, implementasi standar keselamatan kerja terkait bahaya biologis, penggunaan teknologi dan inovasi dalam mengatasi ancaman biologis, pelatihan dan edukasi pekerja mengenai protokol keselamatan biologis, serta kolaborasi internasional untuk kesiapan menghadapi krisis seperti pandemi.