Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melantik 42 orang anggota panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Pelantikan digelar di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (29/10).
"Saya menekankan untuk dicermati beberapa hal penting dalam kerja Pansel nantinya. Antara lain yang pertama, memastikan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP yang diangkat," kata Ribka Haluk dalam siaran persnya.
Menurut Ribka, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kemudian, hal kedua yang disampaikan Wamendagri Ribka Huluk adalah soal komitmen masing-masing PJ Gubernur melalui pembentukan Sekretariat Pansel dalam mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan Pansel Provinsi khusus untuk empat daerah.
Ribka mengatakan salah satu tugas PJ gubernur yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 dalam undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah memfasilitasi pembentukan DPRP. Hal ini masuk dalam 12 road map penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya hal ketiga yang disampaikan Wamendagri Ribka Haluk adalah ekspektasi masyarakat terhadap hasil kerja anggota Pansel sangat besar dan disoroti oleh masyarakat.
Hal-hal ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja dalam mengemban amanat undang-undang otonomi daerah