Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
Senin, 23 April 2012 – 05:27 WIB
Meski demikian, mantan ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia ini mengakui ada pungutan yang masih dapat ditoleransi oleh Kemendikbud. Yakni, pungutan sukarela yang digunakan untuk pengembangan kompetensi pendidik, misalnya membayar iuran dengan tunjangan yang diterima untuk mengadakan seminar-seminar atau pelatihan peningkatan kemampuan mengajar. "Jika kasusnya seperti ini, tahu sama tahu, suka sama suka dan untuk pengembangan kemampuan tidak masalah," tutur Musliar.
Sesuai dengan tujuan pencairan tunjangan profesi, Musliar berharap tunjangan yang diterima guru tersebut tidak dihabiskan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, namun sebagian disisihkan untuk peningkatan kemampuan mengajar.
Kementerian Keuangan Maret lalu telah mencairkan rapelan trismester pertama dari dua tunjangan guru ke daerah. Tunjangan Profesi Pendidik sebesar satu kali gaji pokok diberikan bagi guru PNS yang telah lolos sertifikasi. Sementara, tunjangan Dana Tambahan Penghasilan senilai Rp 250 ribu per bulan diberikan bagi guru daerah non sertifikasi. (wan/noe)