Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal
"Harus dilakukan upaya sanksi administratif karena sifatnya ultimum pre medium kecuali kalau kemudian secara administrasi tidak lagi menegakan hukum baru dilakukan penegakan hukum pidana," lanjut Edward.
Edwar menjelaskan ada dua hal mengenai potret tindak pidana pasar modal, yang pertama adalah substansi dari hukum itu sendiri, artinya harus ada koreksi UU No. 8 tahun 1995 terkait pasar modal menyangkut pencantuman ancaman dan ada ketegasan bahwa sanksi administrasi itu merupakan subtitut dari sanksi pidana selain bersifat ultmum pre medium.
Kedua, kata dia, mengenai profesionalisme aparat penegak hukum, terutama penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini yanh berada di Badan Pengawas Pasar Modal.
Edward optimistis, UU Cipta kerja yang akan direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk jumlah peraturan pelaksana baik peraturan presiden atau pemerintah itu tetap berlaku. Selama revisi dua tahun kedepan dia juga berharap investor tidak perlu khawatir dengan keputusan MK.(mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!