Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal

Rabu, 22 Desember 2021 – 10:29 WIB
Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Tangkapan Layar pada Webinar yang berjudul "Potret Penanganan  Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).

"Harus dilakukan upaya sanksi administratif karena sifatnya ultimum pre medium kecuali kalau kemudian secara administrasi tidak lagi menegakan hukum baru dilakukan penegakan hukum pidana," lanjut Edward.

Edwar menjelaskan ada dua hal mengenai potret tindak pidana pasar modal, yang pertama adalah substansi dari hukum itu sendiri, artinya harus ada koreksi UU No. 8 tahun 1995 terkait pasar modal menyangkut pencantuman ancaman dan ada ketegasan bahwa sanksi administrasi itu merupakan subtitut dari sanksi pidana selain bersifat ultmum pre medium.

Kedua, kata dia, mengenai profesionalisme aparat penegak hukum, terutama penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini yanh berada di Badan Pengawas Pasar Modal.

Edward optimistis, UU Cipta kerja yang akan direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk jumlah peraturan pelaksana baik peraturan presiden atau pemerintah itu tetap berlaku. Selama revisi dua tahun kedepan dia juga berharap investor tidak perlu khawatir dengan keputusan MK.(mcr28/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News