Wanda Hamidah: Jangan Batasi Kreativitas Para Pekerja Seni Musik
Apalagi ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.
"Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi. Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum maka seperti tercantum dalam Pasal 5, semua bisa dipidanakan. Dan tentu ada pasal lainnya yang potensi mengekang pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," kata dia.
BACA JUGA : Hotman Paris Sebut RUU Permusikan Tak Miliki Logika Hukum
Pasal-pasal semacam ini lah, yang menurutnya, perlu direvisi dengan melibatkan para pekerja seni dan budayawan.
Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR karena RUU saat ini sudah ditunda.
Sementara itu, politikus NasDem lainnya Intan Azizah menilai, Indonesia sebagai negara yang berdemokrasi memang tidak bisa dibatasi terkait kreasi seni.
"Kalau bicara pembatasan bermusik, memang tidak bisa. Perkembangan teknologi dalam berkesenian, apalagi musik, sangat pesat, baik dalam hal sumber daya manusianya dan teknologi," ujar Intan.