Inikah Sejumlah Pasal di RUU Permusikan yang Diprotes Para Musisi?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penolakan sejumlah musisi atas beberapa pasal di draf RUU Permusikan sebaiknya ditindaklanjuti melalui dialog. Ini agar draf RUU Permusikan bisa lebih mengakomodasi kepentingan para musisi.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyatakan telah mencatat betul sejumlah pasal yang ditolak para musisi. Diantaranya adalah draf pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan berkarya.
Ada lagi pasal 33 dan 34 terkait sertifikasi terhadap musisi, dan pasal 18 terkait konsumsi musik yang wajib memiliki usaha dan lisensi.
Protes lain adalah terkait Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser.
Terakhir Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional, Ketua DPR. "Masukan ini kami catat betul," kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pihak-pihak yang menolak terhadap RUU Permusikan didorong untuk segera berkomunikasi dengan DPR, utamanya Komisi X. Komisi X juga diminta terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan. "Agar didapat kesepahaman dalam penyusunan draf RUU Permusikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata legislator Partai Golkar itu.
Bamsoet mendorong semua pihak terkait RUU Permusikan bisa memberikan masukan. Hal ini agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan.
"Artinya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan, agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia.