Wanda Hamidah Negatif Narkoba, Tapi Belum Dibebaskan
Rabu, 30 Januari 2013 – 13:57 WIB
Meski ada tiga orang lagi yang dinyatakan negatif, namun mereka ketiganya belum tentu tidak terjerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Karena mengetahui orang memiliki narkoba dan tidak melaporkannya juga melanggar undang-undang tersebut.
"Dengan mengetahui lalu tidak melaporkan saja sudah terkena pasal. Minimal enam bulan penjara. Makanya kita masih periksa untuk mengetahui peran masing-masing," kata Sumirat
Bahkan Sumirat menyebut BNN punya target lebih besar, yakni berharap bisa mengungkap jaringan yang lebih dari kasus ini. Artinya BNN akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap ada tidaknya jaringan narkoba di balik kasus yang menjerat kalangan artis ini.(fat/jpnn)