Wanita 19 Tahun Melahirkan Sendiri Bayi Laki-Laki, Lalu Membunuh Secara Keji
jpnn.com, SITUBONDO - CAP (19) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah sengaja membunuh anak kandungnya sesaat setelah melahirkan.
Tersangka CAP menghabisi nyawa bayi laki-laki itu sesaat setelah dilahirkan dan selanjutnya tersangka membuang mayatnya di saluran air di Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
"Tersangka ini dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan pada Sabtu (28/1) di dalam kamar rumah kontrakan tersangka Perumahan Vila Bukit Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers, Senin.
Kapolres mengatakan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, lanjut dia, tersangka mengaku panik dan sengaja membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu menangis dan khawatir diketahui tetangga tersangka.
"Tersangka mengaku malu karena bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan di luar pernikahan. Selain itu, pengakuan ke penyidik keluarganya juga tidak ada yang tahu, dan saat melahirkan pun tersangka dilakukan sendiri," ujarnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo juga memeriksa empat orang saksi, yakni orang tua dan kakak tersangka, serta seorang pemulung yang pertama kali menemukan bayi malang itu di saluran air dan saksi dari anggota polisi.
"Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit karena mengalami infeksi reproduksi-nya, karena yang bersangkutan saat melahirkan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan," katanya.