Wanita Asal Demak jadi Korban Pemerasan Seorang Napi
jpnn.com, JAWA TENGAH - Petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap pria asal Riau, lantaran melakukan pemerasan serta pengancaman kesusilaan kepada seorang wanita berinisal IR. Dari ancaman tersebut, pelaku mendapatkan uang Rp50 juta.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan, pelaku bernama Irvan Abrianto, 34, warga Dusun Loban, Muara Sentajo, Kabupaten Kuantan Senggigi, Riau. Pelaku merupakan narapidana (napi) Lapas Klas IIB Bangkinang, Provinsi Riau.
“Jadi, pelaku ini mengaku sebagai perwira polisi saat berkenalan dengan IR, 34, warga Kabupaten Demak, di medsos Facebook dan saling tukar nomor WA,” ungkap Agung Prabowo saat rilis di Ditkrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Jumat (24/5).
BACA JUGA: Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta
Modus dari pelaku, kata Agung, berjanji akan menikahi korban IR, sambil meminta korban untuk telanjang saat video call di WhatsApp.
Setelah itu, sambung Agung, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dengan mengancam kalau tidak dituruti akan menyebarkan video tersebut di grup medsos wilayah Demak.
“Dari beberapa kali pemerasan terhadap IR, selama rentang waktu tiga bulan, pelaku berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp50 juta,” katanya.
BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Bermodus Tuding Selingkuhi Istri Teman Diringkus Polisi