Wanita Berjilbab Ini Digeledah Polisi, Bawaannya Bikin Kaget
Selasa, 01 Februari 2022 – 11:44 WIB
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NE menerima sabu-sabu itu dari bandar berinisial KW yang sekarang buron.
“Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu-sabu itu untuk dijual kembali oleh NE,” sebut Suhermanto.
Selanjutnya untuk proses pengembangan, NE sudah dibawa ke Polda Banten dan dilakukan penahanan.
“Terhadap NE kami kenakan Pasal 114 Ayatr (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira menengah tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: